Wahana TV | Pihak Istana buka suara soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai londo ireng.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memilih memberikan penjelasan atas pernyataan Prabowo tersebut.
Melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (27/7/2026), Hasan menegaskan ucapan Presiden tidak ditujukan kepada seluruh jurnalis maupun LSM.
Ia menyatakan pernyataan Prabowo sudah jelas dan tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk generalisasi.
Hasan menilai polemik yang muncul disebabkan oleh penafsiran yang keliru terhadap ucapan Presiden.
“Nah, jawaban ini yang sebenarnya bisa menggiring kita kepada pikiran yang jernih dan logika yang benar,” ujarnya.
Untuk menjelaskan maksudnya, Hasan Nasbi mengibaratkan pernyataan tersebut dengan anggapan bahwa tidak semua komisaris BUMN merupakan orang dekat Presiden.
“Banyak di antara kita sering memaksakan logika konversi. Logika konversi mungkin kedengaran agak teknis. Tapi logika konversi itu jika A maka B, maka jika B maka pasti A.
Ini dalam sebagian besar hidup di dunia ini kadang-kadang jalan logika itu hanya jalan satu arah. Pernyataan itu hanya satu arah, ya,” ucapnya.
Sementara itu, Hasan Nasbi menjelaskan logika yang sama berlaku dalam memahami pernyataan Prabowo mengenai istilah londo ireng.
Hasan juga menilai sebagian pihak telah menggunakan cara berpikir yang keliru dengan membalik makna dari pernyataan tersebut. Ia meminta publik tidak memaksakan penafsiran yang berbeda dari konteks yang dimaksud Presiden.
Melalui penjelasan itu, Istana menegaskan bahwa pernyataan Prabowo tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh wartawan maupun LSM di Indonesia.
Sebelumnya, pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut istilah "londo ireng" untuk jurnalis, LSM, dan pengamat menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satu yang menyampaikan kritik adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Organisasi tersebut mendesak Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai menyinggung profesi jurnalis.
AJI menilai ucapan tersebut bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut AJI, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
#wahanatv #wahananews #newsupdate #news #newshorts #newsheadlines #newslive #newsupdates #news24 #beritahariini #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #berita #beritaupdate #beritapolitik #beritaterbaru #viral #viralnews #viralreels #viralvideo #viralshorts #viralvideos #viral_video #wahananews #wahanatv #edukasikonsumen #shortvideo #shortsvideo
UCAPAN VIRAL PRESIDEN, ISTANA KLARIFIKASI UCAPAN PRABOWO SOAL LONDO IRENG | Wahana Terkini
Wahana TV
Kamis, 30 Jul 2026 12:52 WIB
Tag: