Wahana TV | LBH Perlindungan Hewan Minta Penguatan Akses Keadilan dalam Revisi UU Bantuan Hukum
Seorang anggota LBH Animal Lawyer Indonesia menyampaikan aspirasi mengenai peluang perluasan cakupan penerima bantuan hukum dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia mengusulkan agar akses bantuan hukum tidak hanya terbatas pada orang atau kelompok orang miskin, tetapi juga mempertimbangkan pihak yang menghadapi hambatan akses terhadap keadilan, termasuk dalam perkara perlindungan hewan.
Selain itu, ia mempertanyakan kemungkinan pemilik atau pelapor yang memiliki kepentingan hukum terhadap hewan, termasuk hewan tidak berpemilik, untuk memperoleh pendampingan hukum. Aspirasi ini juga berkaitan dengan upaya LBH Animal Lawyer Indonesia mengikuti proses verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menjelaskan bahwa ketentuan saat ini masih membatasi penerima bantuan hukum pada orang atau kelompok orang miskin. Meski demikian, masukan mengenai perluasan definisi tersebut dapat disampaikan secara tertulis sebagai bahan pembahasan. BPHN juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses verifikasi dan akreditasi LBH, dengan tetap memperhatikan pelaksanaan fungsi bantuan hukum bagi masyarakat.
#wahanatv #wahananews #newsupdate #news #newshorts #newsheadlines #newslive #newsupdates #news24 #beritahariini #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #berita #beritaupdate #beritapolitik #beritaterbaru #viral #viralnews #viralreels #viralvideo #viralshorts #viralvideos #viral_video #wahananews #wahanatv #edukasikonsumen #shortvideo #shortsvideo
Nasib Hewan Tak Berpemilik, LBH Animal Lawyer Usul Revisi UU Bantuan Hukum Diperluas |Wahana Terkini
Wahana TV
Senin, 12 Okt 2026 09:15 WIB
Tag: