Wahana TV | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan. Dalam putusannya, ditegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi bisa membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja, tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.
Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
#putusanMK #telekomunikasi #operator #koutainternet #breakingnews
#wahanatv #wahananews #wahanatv #wahananews #newsupdate #news #newshorts #newsheadlines #newslive #newsupdates #news24 #beritahariini #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #berita #beritaupdate #beritapolitik #beritaterbaru #viral #viralnews #viralreels #viralvideo #viralshorts #viralvideos #viral_video #wahananews #wahanatv #edukasikonsumen #shortvideo #shortsvideo
MK Putuskan Kuota Internet tak boleh hangus, operator wajib sediakan pilihan | Wahana Terkini
Wahana TV
Senin, 27 Jul 2026 12:00 WIB
Tag: