Wahana TV | PK meminta maaf kepada TNI yang sudah menetapkan status tersangka kepada TNI aktif. Walaupun diduga melanggar hukum, hal itu merupakan otoritas TNI untuk mengadili TNI yang aktif sesuai prosedur yang ada, bukan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas selama periode Anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan salah satunya adalah Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi bintang tiga dari TNI Angkatan Udara serta Koordinator Administrasi Kabasrnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto.
#tni #kpk #kabasarnas #ott #korupsi #wahananews #wahanatv
Soal Penetapan Status Tersangka TNI Aktif, TNI: Menyalahi Aturan, Begini Ternyata..
Wahana TV
Senin, 31 Jul 2023 07:00 WIB
Tag: