Wahana TV | KKP resmi menahan Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif.
Dalam Konferensi Pers, Firli Bahuri menyebutkan Jebolan gontor itu diduga menerima uang suap dari mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 Miliar.
Diduga, Hasbi menerima uang Rp3 miliar dari pengawalan pengurusan proses kasasi berkaitan dengan permasalahan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
Permasalahan yang berawal dari debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Budiman Gandi Suparman.
Heryanto menghubungi mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto, dan memberikan arahan untuk memberikan fee kepada Hasbi Hasan yang dianggap berpengaruh di Mahkama Agung.
Hasbi Hasan menyetujuinya dan berakhir dinyatakan bersalah dengan pidana 5 tahun penjara oleh KPK.
#kpk #hasbihasan #suap #mahkamahagung #sekretaris #wahananews #wahanatv
Kronologi Diduga Terima uang suap 3 M, Jebolan Gontor Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK
Wahana TV
Kamis, 13 Jul 2023 20:25 WIB
Tag: