Wahana TV | Ratusan masyarakat Rokan Hilir kembali hadiri Sidang Gugatan masyarakat terhadap PT. Salim Ivomas Pratama atas hak Kebun Plasma sebanyak 20 Persen untuk Masyarakat.
Sidang Gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri di Kelurahan Banjar Dua Belas Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Senin (24/7/2023).
Adapun agenda Sidang yang digelar merupakan lanjutan Sidang mediasi yang ke 3 kalinya yakni antara Penggugat dan Tergugat.
Diketahui dalam agenda Mediasi kedua belah pihak didampingi Hakim mediator yang telah ditunjuk Pengadilan yakni Aldar Valeri
Dari hasil Sidang tidak ada titik temu dalam perdamaian. Selanjutnya Sidang akan dilanjutkan menunggu panggilan berikutnya.
Kuasa Hukum masyarakat akan tetap menuntut PT.SIP untuk memberikan kewajibannya pada masyarakat yakni membayarkan Kebun Plasma sebanyak 20 Persen yang selama ini belum ada diberikan pada masyarakat.
#rokanhilir #kebunplasma #riau #wahananews #wahanatv
Sidang Gugatan Melawan PT. Salim Ivomas Pratama untuk Hak Kebun Plasma 20 Persen
Wahana TV
Selasa, 25 Jul 2023 18:07 WIB
Tag: