[UPDATE] Kontroversi Gugatan Masyarakat terhadap PT. Salim Ivomas Pratama Tbk

Wahana TV

Jumat, 22 Sep 2023 19:00 WIB

Wahana TV | Ratusan masyarakat Balai Jaya menghadiri sidang lanjutan Penyerahan Alat Bukti dari tergugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dan Penggugat yakni Masyarakat Balai Jaya serta turut tergugat I (satu) Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Pengadilan Negeri di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (21/9/2023).

Sidang berlangsung di ruang Cakra, dalam rangkaian sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga mengawali sidang dengan agenda penyerahan Alat Bukti Tergugat diikuti Turut Tergugat Satu Kementerian ATR RI dan Penggugat yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Erif Erlangga setelah menerima masing-masing Alat Bukti dari Tergugat, Penggugat, dan Turut Tergugat Satu mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan Hari Jumat (6/10/2023) Pukul 8 pagi dengan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat.

Kepada awak media Kuasa Hukum Masyarakat Samuel Giardo Purba mengatakan ada Alat Bukti yang diserahkan Tergugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk yang diwakilkan Kuasa Hukumnya dalam persidangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.SOT Kuasa HukumSOT Warga

Masyarakat menyebutkan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk hingga saat ini tidak pernah memberikan Plasma sebanyak 20 persen dari luas Hak guna usaha.

#rokanhilir #riau #sawit #kebunplasma #plasma #wahananews #wahanatv

Tag:

Usaha. Rokanhilir RIAU Sawit Kebunplasma Plasma Wahananews Wahanatv Youtube Infotaiment Viral Berita NEWS Wahanatv Wahananews
Video Lainnya