Wahana TV | Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran hoax berdasarkan laporan Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Kamaruddin tampak mendatangi Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan mengenakan toga pada hari ini pukul 10.41 WIB, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin tiba bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy di Mabes Polri, diperkirakan ditemani oleh ratusan advokat yang juga mengenakan toga.
Keputusan menjadikan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dijelaskan dalam surat ketetapan yang dikeluarkan pada Senin 7 Agustus 2023.
Surat tersebut menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja, yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat dan/atau menyiarkan informasi yang tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap.
Sesuai dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan KUHP.
Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 5 September 2022. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
ANS Kosasih melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian dalam laporannya. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar.
#kamaruddinsimanjuntak #hoax #ditangkap #tersangka #anskosasih #wahananews #wahanatv
Ratusan Advokat Dampingi Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hoaks di Bareskrim
Wahana TV
Rabu, 16 Agu 2023 19:18 WIB
Tag: