Wahana TV | WahanaTV | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Masa jabatan pimpinan KPK kini jadi lima tahun, lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya.
Nurul Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dia ingin agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Soal masa jabatan itu diatur pada Pasal 34 UU KPK, dinilainya bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Diketahui, Firli Bahuri selesai masa jabatannya pada Desember mendatang.
#kpk #mahkamahkonstitusi #masajabatan #wahananews #wahanatv
Masa Jabatan Mau Habis, Tok! MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK
Wahana TV
Jumat, 26 Mei 2023 15:51 WIB
Tag: