Wahana TV | Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa semua penduduk Jakarta diharuskan melakukan pencetakan ulang e-KTP pada tahun 2024.
Keputusan ini diambil karena pada tahun 2024, Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pendirian Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi Awaluddin.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah ataupun akan berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di kelurahan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak.
#dkj #dkijakarta #jakarta #ikn #ktp #ibukota #wahananews #wahanatv
Jakarta Berstatus DKJ, Semua Warga DKI Wajib Cetak Ulang KTP Mulai 2024
Wahana TV
Selasa, 19 Sep 2023 08:00 WIB
Tag: