Wahana TV | Penjelasan Menteri Pendidikan dasar dan menengah atas polemik,
Januari 2027 sekolah negeri hanya diisi oleh guru berstatus ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi terkait isu beredar yang mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang. Mu'ti menuturkan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan putusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru. "Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers di BKP, Rabu (6/5/2026).
Mu’ti menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
Dengan demikian, guru non-ASN akan memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan paska terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
#shortvideo #wahananews #wahanatv #beritahariini #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #berita #shortsvideo #edukasikonsumen #new #news #newvideo #newsupdate #newshorts #newstatus #viral #viralnews #viralreels #viralvideo #viralvideos #viral_video #pendidikan #guru
Guru Non ASN Tak Boleh Mengajar Tahun 2027 Ini Kata Mendikdasmen
Wahana TV
Jumat, 08 Mei 2026 15:48 WIB
Tag: