Wahana TV | 1. SDR. MUHAMMAD DAENG BAKIR ALIAS MDB, SELAKU KEPALA PELAKSANA / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: PRINT-08/N.3.15/Fd.1/02/2023 TANGGAL 08 FEBRUARI 2023 PADA BPBD SIKKA MEMERINTAHKAN SECARA LISAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN.
2. SDR. MARIA REINELDIS ALIAS MRL SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: PRINT-06/N.3.15/Fd.1/02/2023 TANGGAL 08 FEBRUARI 2023 PADA BPBD SIKKA MELAKUKAN PEMBAYARAN TIDAK MELALUI PROSEDUR.
UNTUK MEMPERMUDAH PENYIDIKAN MAKA PENYIDIK MELAKUKAN PENAHANAN SELAMA 20 HARI KEDEPAN.
PASAL YANG DILANGGAR OLEH PARA TERSANGKA ANTARA LAIN:
PRIMAIR:
PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
SUSIDAIR:
PASAL 3 JO. PASAL 18 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
#tipikor #danaBTT #ntt #wahananews #wahanatv
KEJARI SIKKA TETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA BTT
Wahana TV
Kamis, 09 Feb 2023 15:16 WIB
Tag: