Wahana TV | Mahfud MD menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan dirinya untuk mengkoodinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 yang kemudian disusul dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni 2022 yang berisi meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.
#jusufhamka #mahfudmd #jokowi
Bos Tol, Jusuf Hamka Tagih Rp800 M ke Pemerintah, Ini Kata Mahfud MD
Wahana TV
Senin, 12 Jun 2023 19:25 WIB
Tag: