Wahana TV | Para tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM telah memenuhi panggilan penyidik KPKĀ untuk menjalani pemeriksaan.
Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pemeriksa BPK RI, umrah, hingga THR.
Adapun KPK telah menerima pengembalian dana Rp5,7 miliar dan logam mulia dari kasus tersebut. Hal tersebut merupakan optimalisasi pengembalian aset yang dikorupsi pelaku.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM. Para tersangka itu diduga melakukan manipulasi dana sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.
Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah:
1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febrian Sirait, staf PPK
4. Abdullah, Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
6. Rokhmat Annashikhah, staf PPK
7. Beni Arianto, Operator SPM
8. Hendi, bagian Penguji Tagihan
9. Haryat Prasetyo, bagian PPABP
10. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
#esdm #tukin #tunjangankinerja #korupsi #kpk #wahananews #wahanatv
10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Wahana TV
Minggu, 18 Jun 2023 14:10 WIB
Tag: