Wahana TV | Keluarga pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi mengajukan pengaduan ke badan pengawas PBB, tentang penahanannya menyusul kudeta militer tahun lalu, kata pengacara mereka Hari Rabu.
Sejak kudeta menggulingkan pemerintahannya pada Februari 2021, yang menjerumuskan Myanmar ke dalam pergolakan, peraih hadiah Nobel perdamaian berusia 76 tahun itu telah berada dalam tahanan rezim militer, menghadapi serangkaian dakwaan yang dapat memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.
Baca Juga:
Pasangan Rusia-Ukraina Ini Harus Menikah di Turki Gara-gara Perang
Menggambarkan situasi sebagai 'penculikan yudisial', pengacara hak asasi manusia Francois Zimeray dan Jessica Finelle mengatakan, mereka telah mengajukan pengaduan atas nama kerabatnya dengan Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.
"Penangkapannya ilegal, penahanannya tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan persidangannya yang berbeda melanggar aturan dasar yang mengatur prosedur hukum apa pun," bunyi pengaduan tersebut, yang dilihat oleh AFP, melansir CNA 25 Mei.
"Ini adalah penculikan yang disamarkan sebagai persidangan, dia ditahan tanpa komunikasi yang bertentangan dengan semua keadilan dan melawan dengan kekuatan siksaan psikologis yang tidak dapat diterima."
Baca Juga:
Pasukan Rusia Gempur Habis-habisan Provinsi Donbas
"Ini adalah kemunduran yang tragis bagi Myanmar. Melalui sosok Aung Sang Suu Kyi, seluruh rakyat Burma dibungkam, dan aspirasi demokrasinya dihancurkan," sambung aduan tersebut.
Setelah menghadapi serangkaian 'tuduhan lelucon', Aung San Suu Kyi sejauh ini telah dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara, tetapi menghadapi prospek lebih dari 100 tahun lagi atas 17 dakwaan berbeda, kata para pengacara.
Di bawah rezim militer sebelumnya, Aung San Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah keluarganya di tepi danau di Yangon, kota terbesar di Myanmar.