Wahana TV | Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum mendapat informasi lebih rinci soal syarat yang tidak dipenuhi Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk masuk ke Singapura.
Kemlu mempersilakan Duta Besar (Dubes) Singapura menjelaskan hal tersebut.
Baca Juga:
Bertemu Kemenkumham, KPU Bahas Badan Hukum Partai Politik
“Sebaiknya (masalah UAS) ditanyakan ke pihak Singapura melalui perwakilannya di Jakarta,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi media, Selasa (17/5/2022).
Hal senada juga diungkapkan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo.
Suryopratomo mengaku belum mendapatkan informasi lebih rinci soal syarat apa saja yang tidak dipenuhi UAS hingga tidak diizinkan masuk Singapura.
Baca Juga:
25 WNI di Ukraina Telah Dievakuasi ke Wilayah Rumania
Suryopratomo menekankan bahwa yang berwenang untuk menjelaskan penyebab UAS dipulangkan kembali ke Indonesia adalah otoritas Singapura.
Oleh karenanya, Dubes Singapura untuk Indonesia di Jakarta wajib menjelaskan alasan sempat menahan dan melarang UAS masuk ke Singapura.
“Kalau (soal sarat-sarat yang tidak dipenuhi UAS) itu lebih baik tanya ke Dubes Singapore di Jakarta. Karena yang bisa menjelaskan soal kriteria Pemerintah Singapore,” kata Suryopratomo saat dikonfirmasi terpisah.